Jurnal7.com|Bandung – Penerapan Karantina bagi setiap warga negara yang baru pulang melakukan perjalanan luar negeri, wajib karantina 3×24 jam ditempat yang dirujuk Satgas Nasional.
Hal tersebut berlaku pula bagi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ungkap Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Dewi Sartika
Dewi Sartika mengatakan, karantina dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam negeri, hal tersebut terkait dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan karantina selama tiga hari sepulangnya dari dinas luar negeri.
“Kita mengikuti aturan pusat, di mana setiap warga negara yang baru pulang melakukan perjalanan luar negeri wajib karantina 3X24 jam di tempat yang dirujuk oleh Satgas Nasional,” kata Dewi, Sabtu (6/11/2021).
“Begitu juga di akhir masa karantina nanti, Ridwan Kamil harus menjalani test swab untuk memastikan hasil negatif, dan boleh melanjutkan pulang ke Bandung untuk kembali menjalankan tugas,” ucapnya.
Ditemui ditempat terpisah, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jabar Wahyu Mijaya menuturkan selama Gubernur menjalani karantina, roda pemerintahan Jabar tetap dibawah arahan Ridwan Kamil.
“Tetap berjalan, karena selama menjalani karantina, Pak Gubernur tetap bisa memimpin rapat secara daring dan melakukan koordinasi, instruksi atau arahan seperti biasa,” katanya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil dan rombongan melakukan perjalanan dinas mulai dari Dubai, Amsterdam hingga ke Glasgow Skotlandia. Misinya selain mempromosikan investasi di Jabar, juga menjadi pembicara di KTT COP26 terkait penanganan Sungai Citarum yang pernah dijuluki ‘sungai terkotor di dunia’. (Deetje)
Komentar