Jurnal7.com || Bandung — Industri atau ekonomi kreatif harus menjadi sasaran penanaman modal di Kota Bandung, sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendorong Pemkot Bandung untuk mengembangkan ekonomi kreatif tersebut.
Dalam kesempatannya Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menguraikan, bahwa hal ini tertera dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Perda yang sudah dua tahun ini ditetapkan diharapkan benar-benar dilaksanakan.
Perda yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, dalam undang-undang tersebut, perizinan menjadi ramahnya Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah menjadi lebih repot, karena izin semua lewat OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi ke pusat, sementara daerah bagian mengawasi, sedangkan yang lebih repot adalah mengawasi.
DPRD Kota Banding, ingin mendorong agar kehadiran Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal bisa mempermudah investasi, tapi tetap menjaga lingkungan dan berdampak pada ekonomi, Asep Mulyafi yang juga Wakil Ketua Pansus Pembahasan Penyelenggaraan Penanaman Modal saat pembahasan dilakukan pada Tahun 2022 lalu.
Lebih jauh dijelaskan DPRD Kota Bandung mendorong saat pembahasan Perda, dan ekonomi yang naik, lingkungan tetap terjaga.
Dalam ruang lingkup investasi di Kota Bandung terbatas, sehingga dimunculkan kata penanaman modal yang terbesit adalah Bekasi atau Karawang, karena keduanya merupakan wilayah industri.
Di Kota Bandung investasi penanaman modal, lebih banyak di sektor perumahan atau rumah sakit . Dengan kehadiran Perda Penyelanggaraan Penanaman Modal, DPRD Kpta Bandung mendorong agar investasi diarahkan pada sektor ekonomi kreatif, juga berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus memasarkan potensi ekonomi kreatif yang ada di Kota Bandung.
“Yang layak diinvestasikan adalah karya-karya lokal, karena sudah banyak pelaku usaha yang membuat karya-karya keren seperti software, dan lainnya, dan Penanaman Modal harus didorong ke ekonomi kreatif. Dalam Pasal 17 Perda Penyelanggaraan Penanaman Modal,” kata Asep Mulyadi, Senin (28/10/2024).
Pemerintah Kota Bandung harus menyediakan peta investasi , untuk mengembangkan iklim penanaman Modal Daerah.
Peta investasi merupakan pengembangan penanaman modal yang mudah dan cepat serta menghasilkan, dimana sektor-sektor infrastruktur masih, perumahan dan juga industri kreatif masik dalam peta investasi tersebut.
Usulan pansus masuk dalam poin khusus, industri kreatif ini masuk dalam poin khusus di Pasal 17 huruf C yang berbunyi pengembangan industri kreatif. (**)
Komentar