oleh

Kota Bandung Terus Berkutat Urusan Sampah, Pasar Induk Caringin Jadi Sorotan

Jurnal7.com|Bandung – Penanganan sampah di Pasar Induk Caringin kembali menjadi sorotan.

Permasalahan yang sudah berlangsung lama ini kini mencapai puncaknya dengan adanya tumpukan sampah yang menggunung, bau menyengat, dan kondisi yang mengganggu operasional pasar.

Pasar yang dikelola oleh Badan Pengelola Pusat Perdagangan Caringin (BP3C) ini dinilai belum optimal memenuhi kewajiban pengelolaan sampah sesuai regulasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan ini.

Pasar Induk Caringin, sebagai pasar swasta yang dikelola oleh BP3C, seharusnya memenuhi kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012, serta Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Tahun 2018.

Sebagai pasar swasta seluas 14 hektar yang beroperasi 24 jam, Pasar Induk Caringin menghasilkan volume sampah besar setiap harinya.

Dikarenakan pihak BP3C yang melakukan pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir belum optimal, khususnya mengolah sampah secara mandiri, sehingga masih diperlukan pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti, maka dilakukan kerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung.

Pelaksanaan kerja sama sudah berlangsung sangat lama yaitu sejak awal operasional Pasar Induk Caringin dengan PD.

Kebersihan Kota Bandung dan saat ini berlanjut dengan UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Bandung.

Situasi semakin rumit pasca kebakaran TPA Sarimukti pada Agustus 2023, yang menyebabkan pembatasan pengangkutan sampah di Kota Bandung, termasuk dari Pasar Induk Caringin, dari sembilan ritasi per hari menjadi tiga ritasi.

Untuk mengurangi tumpukan sampah, UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Bandung melakukan pengosongan pada Januari 2024 dengan volume total 2.616 meter kubik.

Biaya penanganan sebesar Rp376 juta menjadi tanggung jawab BP3C, yang mengajukan pembayaran secara bertahap selama 24 bulan.

Namun, hingga Desember 2024, masalah tumpukan sampah lama sebanyak 4.000 meter kubik masih belum terselesaikan.

Sebelum viral kondisi tumpukan sampah di berbagai media sosial, sudah dilakukan peninjauan lapangan oleh Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan Bapak Pj. Wali Kota Bandung ke Pasar Induk Caringin pada bulan Oktober 2024, dengan kondisi ditemukan tumpukan sampah yang sudah lama dan menggunung menunjukkan bahwa timbulan sampah dari Pasar Induk Caringin belum dilakukan pengelolaan dengan baik.

Ditambah, masyarakat sekitar dari empat RW di Kelurahan Kopo dan Babakan Ciparay diketahui turut membuang sampah ke TPS pasar.

DLH Kota Bandung kini mengawasi secara ketat aktivitas pembuangan sampah di kawasan tersebut.

Selanjutnya, dilakukan pengawasan tim Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung pada 18 Desember 2024 meliputi:

1. Sampah yang berada di TPS belakang pasar Induk Caringin sudah memenuhi kapasitas/overload yang menganggu jalan untuk kegiatan operasional pasar sehingga pihak pengelola membuat TPS tambahan Sementara di depan Pasar untuk menjaga Keberlangsungan Operasional pasar induk Caringin.

2. Kondisi TPS telah terjadi penumpukan sampah yang cukup tinggi sehingga menimbulkan bau dan gas.

Hasil rapat dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, pihak Pasar Induk Caringin harus tetap diwajibkan memiliki Inovasi dan Teknologi Pengelolaan Sampah;

3. Terdapat 1.800 m2 lahan Provinsi Jawa Barat yang menurut keterangan pengelola Pasar Induk Caringin dapat digunakan untuk inovasi dan pengelolaan sampah.

4. Pasar Induk Caringin beroperasi selama 24 jam dengan luasan 14 Hektar.

Penanganan sampah di Pasar Induk Caringin sudah jelas apabila ditinjau dari aspek regulasi, sehingga dilakukan rapat pembahasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI, pada 30 Desember 2024 dan turut hadir dari pihak Badan Pengelola Pusat Perdagangan Caringin (BP3C). Hasil rapat pembahasan sebagai berikut :

1. Pengosongan sampah lama sebanyak 4.000 m³ dalam waktu 14 hari.
2. Larangan menambah sampah baru di lokasi penumpukan lama.
3. Pembuatan dokumen lingkungan berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) oleh BP3C.

Jika BP3C gagal memenuhi kewajiban tersebut, sanksi hukum akan diberlakukan, termasuk pidana lingkungan hidup.

Penegakan Hukum dan Keadilan Lingkungan

Pemerintah menegaskan bahwa penanganan sampah tidak hanya dilihat dari kondisi fisik, tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Penegakan aturan menjadi prioritas, dengan dasar Surat Teguran Wali Kota Bandung dan Keputusan Kepala DLH Kota Bandung yang mengacu pada sanksi administratif paksaan pemerintah.

Masalah ini tidak hanya soal sampah yang menumpuk, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap regulasi.

BP3C sebagai pengelola kawasan komersial diwajibkan mengelola sampah secara mandiri sesuai UU No. 18 Tahun 2008, PP No. 81 Tahun 2012, dan Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan permasalahan sampah di Pasar Induk Caringin dapat ditangani secara menyeluruh, memberikan dampak positif bagi lingkungan dan warga sekitar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.