Jurnal7.com|Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya menertibkan bangunan di sempadan sungai guna mengembalikan fungsi alami daerah aliran sungai (DAS).
Hal ini disampaikan dalam apel pagi di Plaza Balai Kota Bandung, Senin, 27 Maret 2025, yang bertepatan dengan hari ke-17 Ramadan.
Farhan mengungkapkan, kebijakan ini merupakan hasil rapat koordinasi kepala daerah se-Jawa Barat dengan Menteri ATR/BPN.
“Untuk bangunan yang berdiri kurang dari lima tahun, sertifikatnya akan dicabut. Sementara yang sudah lebih dari lima tahun akan mendapat uang kerohiman sebagai kompensasi,” ujarnya.
Ia meminta para camat dan lurah segera mendata bangunan di sempadan sungai di wilayah masing-masing dan melaporkannya kepada perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP.
“Ini langkah penting agar tidak ada bangunan yang menghambat aliran sungai dan berpotensi menyebabkan banjir,” tegasnya.
Selain itu, Farhan juga mengapresiasi kesiapsiagaan tim bencana Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong yang sigap membersihkan aliran air dari hambatan batang pohon.
“Gotong royong mereka harus menjadi contoh bagi wilayah lain dalam membangun budaya siaga bencana,” katanya.
Komentar