Jurnal7.com
Ketua Majelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo, mengatakan Dugaan Pelanggaran yang diajukan Investigator KPPU, Pelindo III diduga melanggar ketentuan Pasal 17 ayat(1) dan ayat (2) huruf (b) dan atau Pasal 19 huruf (a) dan (b) UU no.5 Tahun 1999 terkait kebijakan wajin stack yang dilakukan Pelindo III.
Kodrat Wibowo , menyatakan hal tersebut di kantor KPPU Kanwil III Jabar, DKI Jakarta, dan Banten (‘KPPU Jabar’) di Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Selasa (18/6/2019), usai memimpin Sidang yang didampingi dua Anggota Majelis, Ukay Karyadi dan M Afif Hasbullah.
Secara formal sudah masuk laporan perihal indikasi adanya persaingan tidak sehat tender proyek. Lokasinya, ya di wilayah Jawa Barat ini di Tanah Pasundan, jelas Kodrat kepada awak media.
Dugaannya, pelanggaran terkait Pelayanan Jasa Bongkar Muat Petikemas di Terminal Serbaguna/Konvensional/Umum (multipurpose) Pelabuhan L.Say Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dilakukan PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero).
Saksi Ahli Yusmar Anggadinata (Praktisi), menjelaskan timbulnya kewajiban stack 100%, diduga menimbulkan kegiatan ekstra dan penambahan biaya yang harus ditanggung konsumen. Ini terjadi khususnya bagi perusahaan yang menggunakan sistem less container load atau bongkar muat tanpa kontainer.
Antara pengambilan keputusan oleh pengelola pelabuhan demand terjadi leg hingga berakibat pada kualitas pelayanan. Pada pihak lain pengelola pelabuhan memiliki standar kualitas pelayanan tersendiri yang harus dipenuhi.
Dalam praktik industri logistik (maritim), pemilik kargo dan pengelola pelabuhan harus benar-benar bijak. Saya sarankan port community yang merupakan suatu keharusan, harus terbentuk dengan baik, jelas Yusmar.
Pada pihak lain Ketua KPU Kanwil III Jabar, DKI Jakarta dan Banten Aru Armando menanggapi penjelasan Kodrat Wibowo terkait adanya laporan kasus tender di Jabar, yang jumlahnya baru dibawah lima.
Sidang pertama yang perkaranya di Maumere, NTT digelar di Kota Bandung, karena saksi ahlinya berasal dari Unpad dan ITB, ungkap Kodrat.
Diharapkan sidang pertama ini, dapat menginspirasi setidaknya untuk pencegahan terjadinya persaingan usaha yang tidak fair di Kanwil III Jabar, pungkas Kodrat .
Komentar