oleh

KPAD Gerlong Harus Ditempati Oleh Yang Ber “Hak”

gerlongUpdate, Bandung

Tim Kodam III/Siliwangi laksanakan penertiban Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD)  Geger Kalong dari penghuni yang tidak berhak menempati , Jumat (01/07/2016).

Namun upaya penertiban yang dipimpin oleh Aslog Kasdam III/Siliwangi Kol.Inf. Herlan mendapat penolakan keras dari penghuni KPAD, diantaranya berupa penghadangan portal serta penolakan keras lainnya.

Sebelumnya Kodam III/Slw telah memberikan kelonggaran selama tiga (3) bulan, melalui Surat Peringatan (SP) yaitu SP 1 Bulan Maret, SP2 Bulan April dan seharusnya pada Bulan Mei 2016 sudah harus dilakukan penertiban di KPAD dari penghuni yang tidak berhak menempati.

Namum melalui audensi yang telah dilaksanakan antara penghuni dan Pangdam III/Slw, seharusnya pada Bulan Juni ini dilaksanakan penertiban, urai Herlan pada wartawan di Media Room Pendam, Jalan.Aceh. Bandung

Karena Bulan Juni ini adalah Bulan Ramadhan maka masih diberi kelonggaran hingga dua (2) minggu setelah Lebaran akan dilakukan penertiban, agar mereka yang tidak berhak segera meng over VB kan kepada mereka yang berhak yaitu Prajurit yang masih aktif.

Angkatan Darat (AD) sangat manusiawi , karena sesuai Peraturan Menteri Pertahanan N0.30/2009, mereka yang berhak menempati adalah Prajurit yang masih aktif.

Oleh Kasad Peraturan ini telah “dibijaksanai”, yaitu Purnawirawan, dan Warakauri bisa menempati Rumah AD hingga meninggal atau seumur hidup namun tidak berlaku ditempati oleh Putra/Putrinya.

Kondisi ini hanya berlaku di AD, tidak berlaku di Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL), karena AU dan AL tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pertahanan.

Penertiban di KPAD  Geger Kalong dilakukan pada mereka yang tidak berhak, yaitu bukan Prajurit Aktif, bukan Purnawirawan, dan bukan Warakauri, namun ditempati oleh Putra/Putrinya yang bukan Tentara, tandas Herlan.

Menyikapi kondisi yang tidak kondusif di KPAD Gerlong, Kapendam III/Siliwangi Letkol.Arm.Mokhamad Desi Ariyanto , berharap Para Purnawirawan agar dapat mengingatkan kepada mereka yang tidak berhak menempati Perumahan AD, karena masih banyak Prajurit Aktif yang harus tinggal ditempat yang tidak layak disebabkan “Hak” nya dikuasai oleh yang tidak ber “Hak”.

*** Deetje

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.