Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, guna menghimpun pajak secara maksimal diperlukan berbagai terobosan, diantaranya melalui ” Tax Amnesty” gaya Jawa Barat. Karena potensi pajak terbesar di jabar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB).
Potensi dari PKN dan BNKB 70 persen masuk ke Provinsi dan 30 persennya untuk Kabupaten/Kota, kata Aher pada prescon yang berlangsung di Ruang Manglayang gedung Sate, Senin (17/10/2016).
Warga Jawa Barat bisa melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa dikenakan bea lagi untuk kendaraan ke 2 serta bebas dari denda PKB, kesempatan ini berlaku mulai Senin 17 Oktober 2016 sampai 24 Desember 2016.
Upaya ini agar masyarakat mau bayar pajak terutama yang belum balik nama atas nama sendiri, urai Aher yang didampingi Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda0 Jabar dadang Suharto.
Dadang mengatakan, program ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan, terkecuali untuk kendaraan baru. Bagi mereka yang membeli kendaraan bekas baik itu dari dalam dan luar Jabar itu tidak akan ada pungutan biaya.
Kalau misalnya kita beli mobil dari daerah luar Jabar kita tinggal di Bandung, biasanya kalau balik nama kan bayar, sekarang bebas bea sehingga kesempatan ini harus dimanfaatkan masyarakat Jawa Barat secepatnya.
Pembebasan biaya balik nama kendaraan merupakan salah satu pendapatan daerah yang ditargetkan Dispenda mencapai Rp 393 Miliar, untuk memudahkan masyarakat melakukan mutasi kendaraan, sesuai (SK) Gubernur Jawa Barat dengan nomor 973/499-Dispenda/2016, mengenai Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa denda BBNKB, pungkas Dadang.
*** Deetje
Komentar