Jurnal7.com || Bandung — Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting, untuk membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah. Karena, dana pajak ini bisa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan membangunan sebuah daerah.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Andri Rusmawan mengatakan, untuk menggenjot Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Bandung harus memiliki payung hukum.
Karenanya untuk melangkah, membuat Perda (Peraturan Daerah) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Ini merupakan landasan hukum bagi Pemkot Bandung dalam melaksanakan kebijakan pajak dan retribusi kepada masyarakat.
“Sehingga, diharapkan masyarakat dapat patuh untuk melaksanakannya agar target pendapatan dapat tercapai dan bahkan meningkat,” ujar Andri kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Lebih jauh Andri Rusmawan mengatakan, karena baru ditetapkan awal tahun 2024, maka turunan Peraturan Wali Kota dari Perda tersebut masih dalam tahap pembuatan. Diharapkan, tahun 2025 ini pelaksanaan amanat dari Perda tersebut sudah terlihat hasilnya.
“Jadi Dewan dorong terus Perwalnya agar cepat keluar sehingga program-program peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi akan terlihat hasil-nya di tahun 2025 nanti,” kata Andri.
Politisi PKS DPRD Kota Bandung juga menjelaskan, pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandung, sesuai amanat Undang Undang. Jadi, kalau Pemkot Bandung tidak membuat Perda Pajak dan Retribusi paling lambat 5 Januari 2024 maka pemerintah kota tidak boleh menarik pajak dan retribusi selanjutnya.
“Hal tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),” jelasnya.
Kalau untuk Perda Pajak dan Retribusi memang masih baru 2024 dan memang sudah sesuai ditahun ini, Perwal-nya di proses untuk disusun dan di tahun 2025 sudah berjalan. (**)
Komentar