oleh

Catat Ini, Pemkot Bandung Berikan Layanan Pemakaman Gratis Bagi Seluruh Warga

Jurnal7.com|Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pemakaman gratis bagi seluruh warga.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala UPTD IV Pemakaman Diciptabintar Kota Bandung, Rita Shafira mengungkapkan, dari 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bandung, hanya TPU Rancacili dan TPU Nagrog yang masih memiliki lahan kosong.

“Kebutuhan lahan pemakaman rata-rata mencapai 1 hingga 4 hektare per tahun, dengan angka kematian harian antara 18 hingga 23 orang,” jelas Rita dalam siaran kolaborasi antara Radio PRFM dan Radio Sonata pada Selasa, 25 Februari 2025.

Untuk mengatasi keterbatasan lahan, terutama di TPU yang sudah penuh,

Pemkot Bandung menerapkan kebijakan pemakaman tumpang sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2023. Selain itu, telah dibuka TPU baru di Cidadap untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Rita memastikan, seluruh proses terkait pemakaman di Kota Bandung tidak dikenakan biaya.

“Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, semua layanan pemakaman, mulai dari pengadaan lahan, penggalian, hingga pengantaran jenazah, diberikan secara gratis,” ujarnya.

Namun, Rita mengakui masih adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan meminta biaya kepada keluarga jenazah.

Untuk itu, masyarakat diimbau melaporkan praktik tersebut melalui kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung, Deni Pathudin menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap TPU seperti Rancacili, Nagrog, dan Cikadut.

“Kami telah memetakan area makam yang tersisa dan melakukan estimasi ketersediaan lahan.

Selain itu, kami mengembangkan aplikasi ‘Ziarah Rindu’ yang akan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait makam,” kata Deni.

Aplikasi ini juga akan terintegrasi dengan sistem kependudukan, sehingga data kematian dapat tercatat secara otomatis dan akurat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemakaman gratis.

“Kami akan mengawal implementasi Perda ini dan memastikan tidak ada lagi oknum yang memungut biaya.

Masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan jika menemukan pelanggaran,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah menambahkan,

Pemkot Bandung harus hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, termasuk urusan pemakaman.

“Mulai dari kelahiran hingga pemakaman, pemerintah harus hadir.

Kami akan memastikan melalui kebijakan dan peraturan bahwa layanan pemakaman ini benar-benar gratis dan dapat diakses oleh seluruh warga,” tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.