Jurnal7.com
JAKARTA- Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun membantah informasi yang menyebutkan jika Dewan Pers kalah di pengadilan tinggi atas gugatan yang diajukan oleh Serikat Pers Republlk lndonesla (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), WL dan kawan-kawan (dkk).
Faktanya, kata Hendry, dalam keputusannya No.331/PDT/2019/PT.DKI tanggal 26 Agustus 2019, majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua dan hakim anggota masing-masing Haryono dan Hiyanto, menyatakan seluruh gugatan tergugat WL ditolak, Juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara. Artinya, Dewan Pers menang Iagi di PT DKI Jakarta setelah sebelumnya menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dewan Pers menyayangkan adanya pihak-pihak dan media pers tidak profesional yang membangun framing atau opini ke publik bahwa Dewan Pers sebagai Terbanding (dahulu Tergugat) diputuskan telah dikalahkan oleh Majelis Hakim Tinggi PT DKI Jakarta dan Pengadilan memenangkan perkara gugatan dari Pembanding (dahulu Pengugat I dan Penggugat II) yaitu HGM dan WL.
Hendry menegaskan, bahwa kebijakan Dewan Pers bersama Konstituen membuat peraturan Standar Kompetensi Wartawan dan UJI Kompetensi Wartawan sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU Pers No. 40 tahun 1999.
“Kewenangan Dewan Pers itu sesuai dangan fungsinya sebagaimana diatur di dalam Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal ltu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers.
Jadi, Standar Kompetensi Wartawan dan UJI Kompetensi Wartawan Itu ada niscaya dan sudah diikuti oleh semua stakeholder pers, karena memang diperlukan,” ujar di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Dewan Pers menilai gugatan salah tempat, karena gugatan tentang UU Pers adalah wilayah Mahkamah Konstitusi, sedang gugatan atas Peraturan Dewan Pers adalah wilayah Mahkamah Agung PT tetap memproses banding dan putusannya adalah menolak seluruh banding dari Pembanding (sebelumnya Penggugat).
Dengan adanya keputusan PT DKI Jakarta ini, jelaslah bahwa keputusan banding ini memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang Undang Nomor: 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagaimana yang tercantum pada Bab V Pasal 15 ayat 2 butir f.
Komentar