oleh

DPRD Kota Bandung Resmi Bentuk Pansus Raperda Pembentukan BPBD

Jurnal7.com || Bandung, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pembahasan pembentukan BPBD ditargetkan rampung akhir tahun 2024 ini.

Pansus pembentukan BPBD diketahui ada di dalam pansus pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.

“Pansus hari Rabu (06/11/1014 kemarin) alhamdulillah sudah dibentuk dan memang membahas dua Raperda, yaitu tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah digabung dengan Raperda cagar budaya,” kata Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi saat dikonfirmasi, pada Jumat, 8 November 2024.

Asep menjelaskan, rencana pembentukan BPBD Kota Bandung akan dibahas dalam Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Menurutnya pada Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2022, harus sudah dibentuk lembaga khusus yang menangani kebencanaan.

“Pernah dibahas di pansus sebelumnya bahwa jangka waktu paling lama 3 tahun setelah peraturan ditetapkan, Kota Bandung membentuk kelembagaan khusus tentang penanggulangan bencana, itu amanat undang-undang juga,” jelasnya.

Menurut Asep, dirinya akan mendorong anggota pansus untuk fokus membahas rencana pembentukan BPBD. Dia menargetkan, pembahasan Raperda rampung di akhir tahun 2024 dan di tahun 2025, Kota Bandung memiliki BPBD.

“Kita dari pimpinan berharap akhir tahun ini beres, Desember maksimal sudah selesai. Kami akan terus dorong ke pansus terkait pembahasan raperda ini. Tahun depan bisa dibentuk (BPBD), semoga lebih cepat,” ujarnya.

“Kalau bicara tentang kebencanaan, banyak hal yang jadi fokus mitigasi kita terkait kondisi alam di Kota Bandung,” tutup Asep.

Adapun susunan keanggotaan pansus Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ialah sebagai berikut:

Ketua: Maya Himawati

Wakil Ketua: Radea Respati Paramudhita

Anggota:

  1. Ahmad Rahmat Purnama
  2. Susanto Triyogo Adiputro
  3. Angelica Justicia Majid
  4. MUhammad Reza Panglima Ulung
  5. Drs. H. Isa Subagdja
  6. Asep Sudrajat
  7. Aswan Asep Wawan
  8. Agung Firmansyah Sumantri
  9. Soni Daniswara
  10. Chrisitian Julianto Budiman. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.