oleh

Mendag : Sekarang saatnya berlomba melindungi konsumen

Jurnal7, Nasional

Sekarang ini saatnya untuk berlomba melindungi konsumen dari hal-hal yang tidak seharusnya terjadi, waktunya melindungi hak-hak konsumen , ungkap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita , saat memberikan penghargaan kepada Kabupaten Buleleng Bali, Kota Pekanbaru, Riau; Kota Ambon Maluku,

 Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kabupaten Cirebon, Jawa Barat; Kota Tanjung
Pinang, Kepulauan Riau; Kota Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; dan Kota
Kupang, Nusa Tenggara Timur,
 

Penghargaan kepada sembilan kabupaten/kota  tersebut,  ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dan

memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Perdagangan dan tertuang dalam Keputusan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 1330 Tahun 2018 tanggal 19 November 2018.
Penetapan ini merupakan upaya pemerintah melindungi konsumen agar mendapatkan hasil
pengukuran yang benar dan jujur dalam transaksi perdagangan,” tegas Mendag Enggar, di El Royale Hotel Bandung, Kamis (6/12/2018).
Selain DTU, Mendag juga meresmikan penetapan 197 pasar rakyat yang tersebar di wilayah kerja
BSML Regional I,II, III dan IV sebagai Pasar Tertib Ukur (PTU) Tahun 2018. Pada kesempatan itu,
Mendag Enggar juga sekaligus meresmikan 39 UnitMetrologi Legal Kabupaten/Kota yang baru
yang akan beroperasi dan menyelenggarakan pelayanan tera dan tera ulang sesuai dengan wilayah
kerjanya.
“Penetapan ini akan memberikan citra positif bagi daerah dan pasar tradisional. Pemerintah
berupaya terus-menerus melindungi setiap konsumen agar mendapatkan kebenaran hasil
pengukuran dalam transaksi perdagangan,”ujar Mendag Enggar.
Mendag Enggar menjelaskan, pembentukan DTU dan PTU dapat terwujud berkat koordinasi,
sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antara Ditjen Perlindungan Konsumen dan
Tata Niaga Kemendag (Ditjen PKTN) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. “Tugas
Kemendag untuk terus mendorong pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kemetrologian
sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya,”pungkasnya.
Deetje**

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.