Jurnal7.com || Bandung, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mengesahkan (Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) pada tahun 2024 ini, sehingga masih harus disosialisasikan kurang lebih selama dua tahun kedepan.
Anggota DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwijaya, SE., MM menyampaikan, Perda minol ini membutuhkan sosialisasi selama 2 tahun ke masyarakat, akan tetapi selama masa sosialisasi itu bisa dilakukan penindakan atas pelanggaran.
Uung mengatakan, Kota Bandung sebagai Kota Wisata yang banyak dikunjungi oleh wisatawan asing yang memerlukan minuman alkohol sebagai kebutuhan mereka.
Perda ini, lanjut Uung, memberikan rasa keamanan karena pengendalian peredaran penjualan minuman alkohol bagi masyarakat Kota Bandung yang dikenal agamis. Jangan sampai generasi muda kita rusak oleh pengaruh alkohol yang bisa diperoleh secara mudah apabila tidak ada aturan.
“Bagi pelanggar Minol misalnya berjualan tanpa izin dan menjual di tempat yang dilarang harus ditindak tegas karena Perda sudah diberlakukan,” ujar Uung.
Uung yang menjadi Ketua Pansus saat pembahasan Perda Minol mengungkapkan, bahwa pokok utama dari Perda Minol ini adalah untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat.
Selain itu Perda ini memberikan kepastian kepada pedagang minol yang memiliki izin. Dan selama ini pedagang yang memiliki izin dirugikan oleh pedagang yang tidak memiliki izin.
Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dibentuk lebih ketat dari peraturan daerah sebelumnya. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Ruang lingkup Perda tentang Minol di Kota Bandung yang baru ini dirancang mengatur ketentuan diantaranya, klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, penjualan, perizinan, hingga ketentuan larangan.
Perda ini juga memuat ketentuan terkait peran serta masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian, penyitaan dan pemusnahan, ketentuan sanksi dan pidana, hingga ketentuan penyidikan.
Dalam aturan baru ini setiap pelanggar bisa dihadapkan pada sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Uung juga menegaskan, Minol hanya bisa dijual dengan memiliki izin di hotel, restoran bar dan diskotik. Selain itu pembelian harus sudah berusia 21 tahun keatas.
DPRD Kota Bandung menilai perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol yang dapat berdampak pada meluasnya perbuatan yang dapat merusak kesehatan dan moral ataupun menimbulkan konflik di masyarakat.
Uung minta Pemkot Bandung menindak pedagang minol oplosan yang berbahaya dan dijual bebas.
“Minol oplosan di jalanan sering merenggut nyawa dan meresahkan masyarakat harus ditindak tegas apalagi ada Perda nya,” ujar Uung. (**)
Komentar