oleh

Pemusnahan barbuk konservasi SDA

Update, Bandung

Binatang langka yang harus dilindungi disita dari TKP di Coblong Kota Bandung, dengan tersangka AS (51thn), ungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Mabes Polri. Brigadir Jenderal Purwadi Arianto didampingi Kapolda Jabar, Irjen.Pol. Bambang Waskito pada acara ” Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam ” , bertempat Mapolrestabes Kota bandung.

Tersangka AS telah kedapatan oleh penyidik Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menyimpan dan memiliki satwa dalam keadaan mati serta bagian-bagian lain satwa yang dilindungi .

AS pada 23 September 2016 sekitar jam.16.00 diamankan dari kediamannya di Jalan. Cibeunying Kolot, Kecamatan Coblong Kota Bandung.

Tersangka AS menjelaskan bahwa hewan yang berbentuk offsetan hampir semuanya berasal dari Kebun Binatang Bandung yang tidak memiliki berita acara pemeriksaan kematian hewan maupun dokumen pengangkutan SATS-DN dari BKSDA.

Kegiatan AS telah dilakukan dari tahun1990 dengan mendapatkan upah ofsetan berkisar dari Rp.150 ribu hingga Rp.3 juta.

Sebanyak 38 jenis binatang langka dalam bentuk offset (kering) disita Bareskrim Polri serta pemusnahan, Senin (1/11/2016) di halaman Mapolrestabes Bandung.

As dikenai tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa seperti dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dab d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem.

Pelaku akan ditindak lanjuti pada kejaksaan dan pengadilan, pungkas Dit Tipidter.

*** Deetje

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.