oleh

Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022, Uung Tanuwidjaya: Gedung Tinggi Harus Miliki Tata Kelola Penanganan Kebakaran

Jurnal7.com || Bandung, — Sepantasnya gedung-gedung tinggi di Kota Bandung harus memiliki tata kelola penanganan bencana dan kebakaran. Agar, kalau sewaktu-waktu terjadi bencana seperti kebakaran pada bangunan tinggi, penghuni gedung sudah memiliki langkah-langkah yang diambil.

Menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaya, aturan agar semua gedung tinggi di Kota Bandung harus memiliki tata kelola penanganan kebakaran sudah diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.

Salah satu isinya, mewajibkan setiap bangunan wajib memiliki sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana.

Perda terebut telah dibahas pada 2022 oleh Pansus 7 DPRD Kota Bandung. Dan saat itu, Uung Tanuwidjaya menjadi bagian dari pansus tersebut.

“Bangunan tinggi di Kota Bandung tidak terlalu banyak seperti di Jakarta dan Surabaya. Tapi harus ada langkah antisipasi karena kita tidak tahu kapan bencana terjadi,” ujar Uung, Senin (04/11/2024).

Uung Tanuwidjaya menyampaikan, Perda yang telah disahkan dua tahun lalu ini, mengatur soal hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Satu diantara upayanya, menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran yang mumpuni.

Masalah yang dihadapi Kota Bandung adalah hidrant yang berfungsi hanya empat dari ratusan yang sudah dibangun. Hal ini terjadi, karena debit air naik-turun dan tidak semua hidrant debitnya mencukupi.

“Kalau hidrantnya tidak berfungsi, solusi bisa memakai air dari kolam retensi. Tapi tidak semua lokasi ada kolam retensi. Kalau misalnya ada kebakaran di daerah padat, hidrant tidak berjalan dan harus menunggu mobil pemadam lain yang datang dengan durasi cukup lama, kan bahaya sekali,” papar Uung.

Oleh karena itu, kata Uung, Kota Bandung harus melakukan pemetaan daerah rawan kebakaran. Sehingga di daerah rawan itu, di bangun posko-posko pemadam kebakaran.

“Saya harap, debit di hidrant-hidrant ini juga dijaga agar saat butuh, airnya tersedia,” katanya.

Selain itu, kata Uung, peralatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran juga harus dimiliki instansi terkait. Seperti mobil pemadam kebakaran baik ukuran besar atau kecil untuk menjangkau wilayah sempit.

“Kita juga harus punya motor kecil dengan tangki pemadam yang bisa masuk ke gang-gang, karena seperti kita tahu ada beberapa wilayah di Kota Bandung ini yang padat dan tak bisa dilalui mobil besar. Selain itu, rumah atau bangunan harus memiliki APAR, sebagai langkah pencegahan,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Uung, warga juga harus terus diberikan edukasi bagaimana cara pencegahan. Misalnya, memastikan kompor dalam kondisi mati saat akan berpergian, jaringan listrik tidak dalam keadaan aus atau rusak, dan lainnya. Hal tersebut, sebagai bagian dari upaya pencegahan.

“Masyarakat juga harus diberi pemahaman kalau ada kebakaran di wilayahnya apa yang harus dilakukan. Jangan sampai kebakaran ini jadi tontonan, ada menghalang-halangi mobil pemadam yang datang. Kan kita suka dengar ya mobil pemadam susah lewat karena ada kendaraan parkir sembarangan,” katanya.

Menurutnya, hal yang paling penting edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi, harus terus dilakukan agar masyarakat juga tahu dan paham langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.