Jurnal7.com || Bandung — Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro sudah disahkan 2023. Demikian dikatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Christian Julianto.
“Perda yang sudah di sahkan satu tahun yang lalu , karena ditetapkan pada Agustus 2023. Ada beberapa hal yang baik dan bisa mendukung dunia koperasi dan usaha mikro di Kota Bandung,” ujar Christian dalam keterangannya Jumat, 18 Oktober 2024.
Lebih jauh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan, Perda ini sudah menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang terbaru. Misalnya dari jumlah pendiri koperasi yang semula 20 orang menjadi 9 orang. Ini sudah sesuai peraturan diatasnya dan mempermudah persyaratan mendirikan koperasi.
Selain syarat pendirian, ada pasal-pasal lain juga yang mengatur pengembangan, pemasaran, hingga permodalan koperasi. Diharapkan dengan adanya Perda ini, lebih banyak koperasi yang aktif dan menggerakan perekonomian di Kota Bandung.
Usaha mikro yang juga diatur dalam Perda ini. Ada pasal yang mengatur mengenai bantuan hukum dan pemulihan usaha mikro. Diharapkan dapat menjadi hal positif bagi pelaku usaha mikro.
Selama periode 2019-2024 lalu, DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung cukup banyak memperhatikan sektor perekonomian. Hal ini ditunjukan dengan ditetapkannya beberapa Perda yang terkait bidang ekonomi.
Diharapkan Pemkot Bandung terus melakukan sosialisasi, terhadap Perda ini dan juga peraturan turunannya agar diketahui masyarakat.
Menurutut Christian semua dokumen Perda dapat diakses di JDIH. Namun akan lebih baik jika peraturan dan program pemkot Bandung terus disosialisasikan melalui berbagai kanal media dan sosial media. Tujuannya untuk mempermudah warga kota Bandung.
“Untik mendukung Perda ini belum melihat ada Perwal terkait Perda no. 8 tahun 2023. Setau saya perwal nya belum ada, bisa dicek langsung ke bagian hukum ataudinas untuk lebih pastinya,” katanya.
Christian juga mengatakan, terkait Perda ini Dinas Koperasi dan UKM juga sudah memiliki program Salapak, atau sarana layanan pemasaran produk koperasi dan UMKM.
Program ini merupakan upaya untuk membantu pemasaran produk koperasi dan UMKM sebagaimana diatur dalam Perda . Untuk sosialisasi DPRD Kota Bandung berharap agar dapat lebih gencar terus disosialisasikan baik melalui media maupun media sosial. (**)
Komentar