Jurnal7.com || Bandung, — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bandung berubah nama menjadi Perusahan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening. Perubahan nama tersebut, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung. Dan Perda ini juga yang mengubah susunan organisasi PDAM Kota Bandung.
Menurut Anggota Dewan Perwakiran Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Agus Andi Setyawan, Perda mengubah dari Perusahaan Daerah jadi Perusahaan Umum Daerah ini, diharapkan bisa meningkatkan kualitas, kuantitas, dan sebaran kebutuhan air bersih di Kota Bandung.
“Jelasnya ketika diangkat ke perusahaan umum peningkatan kualitas, penangan air, jadi kalau PDAM itu Perusaahan Daerah Air Minum, tentunya layanan dengan harapan air yang diberikan peningkatan dari Perumda ke masyarakat bisa lebih bagus, berkualitas, dan berkelanjutan,” ujar Agus yang merupakan Anggota Pembahas Perda, pada Rabu, 6 November 2024.
Alasan Perda tersebut hadir, kata Agus, karena ketika kualitas air tidak terpenuhi di masyarakat, selama ini banyak warga Kota Bandung yang mengambil air tanah. Akibatnya, merusak lingkungan seperti dicatumkan dalam teori pembangunan berkelanjutan dan itu tidak bagus.
“Jadi bagaimana penyediaan air minum kepada masyarakat kualitasnya lebih meningkat dengan berubahnya Perumda Tirtawening, tentunya optimalisasi pengelolaan sumber daya air,” kata politisi PKS ini.
Selain itu, urai Agus, akan ada kemandirian keuangan supaya lebih, efesien, efektif dan profesionalis.
“Diharapkan juga selama ini kan ketika PDAM belum memberikan PAD (Pendapatan Asli Daerah, red), ada PAD tapi deviden masih kecil maka diharapkan dengan Perumda bisa masuk melalui pelayanan yang optimal. Tata kelola Perumda juga kan lebih bagus, meningkatkan tata kelola, aturan jelas, kewenangan, tugas, fungsi, akuntabilitas, menegerial, transparansi, operasional, plus diharapkan pelayanan yang terjangkau merata,” jelasnya.
Agus juga menyampaikan, bahwa untuk perbaikan infrastruktur sarana prasarana sendiri, di Kota Bandung perlu rehabilitasi total. Yakni, baik di kawasan selatan, tengah, dan utara yang rencana dilakukan oleh Perumda Tirtawening.
Untuk kawasan selatan, sudah masuk dan bagus tinggal sambungan barunya perlu ditingkatkan, kemudian kawasan tengah akan direhab dengan berubah menejerial tata Kelola PDAM ke Perumda Tirtawening.
“Alhamdulilah B to B juga berlanjut, kalau tidak salah di tanda tangani dan Perda ini berjalan tidak ecek-ecek, sekitar 3,5 triliun untuk perbaikan rehabilitasi. Dan tentunya pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Agus menilai, perubahan PDAM ke Perumda tersebut lebih positif. Apalagi, wali kota tetap sebagai owner, komisaris dan sahamnya terbuka.
“Yang jelas banyak keuntungan dengan berubahnya PDAM ke Perumda itu. Dan semoga semua warga Bandung terlayani air minumnya seperti di luar negeri. Kedepan saya berharap air kran di Kota Bandung bisa diminum,” katanya. (**)
Komentar