
PT Pos Indonesia (Persero) mengakui perlunya proses penyehatan yang sudah lama tertunda. Hal ini disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesia (Persero) Benny Otoy dalam menanggapi pernyataan anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka yang meminta perhatian pemerintah terkait krisis yang dialami perusahaan tersebut.
Benny menyatakan setuju mengenai diperlukannya keterlibatan pemerintah untuk melakukan proses penyehatan perusahaan.
Situasi ini, kata dia, bahkan telah disadari sejak lahirnya UU Nomor 38 Tahun 2009 mengenai Liberalisasi Industri Postal, tercantum jelas dalam pasal 51.
“Untuk mempersiapkan badan usaha milik negara dalam menghadapi pembukaan akses pasar perlu dilakukan upaya penyehatan yang harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun,” ujarnya, Senin (22/7/2019).
Dalam rangka penugasan ini, PT Pos Indonesia (Persero) memikul dua tugas besar. Pertama, adanya beban masa lalu sebelum terjadinya liberalisasi. Kedua, penugasan PSO (Public Service Obligation) yang belum mendapatkan kompensasi sesuai dengan tugas yang dipikul.
Komentar